JURNAL SOREANG - Dua buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Sumedang dan Medan, berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua buronan kasus TPPU tersebut, ditangkap petugas tanpa perlawanan, Selasa 25 Mei 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut buron pertama yakni Nurbaiti.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Keluarga Diringkus Polisi
Nurbaiti kata Leonard, merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 2016 terkait tindak pidana pemalsuan, penipuan dan TPPU.
"Ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Leonard dikutip dari PMJ News, Selasa 25 Mei 2021.
Leonard menuturkan, Nurbaiti awalnya selaku Marketing Funding 2004 sampai dengan 2009 dan Manajer Funding 2009 sampai dengan 2012.
"Nurbaiti mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan," terang Leonard.
Baca Juga: Bantu Rakyat Palestina, ASN Banda Aceh Sumbangkan 400 Juta Rupiah
Selain Betty tambah Leonard, Kejagung juga menangkap buronan mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) BEI Cabang Kabanjahe berinisial YP.