Pengembangan Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Keluarga Diringkus Polisi

- 26 Mei 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi petugas menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Ilustrasi petugas menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Anggota Polres Kota Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka yang diamankan terdiri dari pria berinisial AD (50) dan menantunya RU (31) serta seorang wanita yang merupakan putri dari AD yaitu PI.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari AD yang masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu diciduk polisi, di rumahnya wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Baca Juga: Bantu Rakyat Palestina, ASN Banda Aceh Sumbangkan 400 Juta Rupiah

"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul diduga sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Mei 2021.

Heri menuturkan, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, awalnya tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke tempat lain.

"Dari penggeledahan di rumahnya tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing," ujar Heri.

Kemudian kata Heri, petugas gabungan turut mengamankan putrinya PI. Dari hasil interogasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Diubah, Ini Dampaknya

"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU (31). Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu," tutur Heri.

Menurut Heri, serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," terang Heri.

Dari keterangan tersangka kepada petugas, papar Heri, tersangka RU mengakui barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sampaikan Beasiswa Unggulan bagi Putra-Putri Awak KRI Nanggala 402, Nilainya Rp33 Miliar

"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual. Jadi yang diamankan ini sisanya," jelas Heri.

Heri menyebutkan, sekarang ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," Imbuh Kombes Pol Heri Wahyudi.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah