Gunakan Narkotika Jenis Baru, Selegram Asal Jakarta Ditangkap Polresta Denpasar, Ini Penjelasan Kapolresta

- 25 Januari 2021, 19:52 WIB
Syiva selegram asal Jakarta saat tengah dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. Syiva  tengah berlibur di Bali diciduk saat tengah pesta narkoba di vila.
Syiva selegram asal Jakarta saat tengah dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. Syiva tengah berlibur di Bali diciduk saat tengah pesta narkoba di vila. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali
JURNAL SOREANG - Seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) ditangkap Jajaran Polresta Denpasar, Bali.
 
Penangkapan dilakukan, karena selegram muda menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
 
 
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menurutnya, selegram tersebut diketahui memiliki follower 1 juta lebih.
 
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik," kata Jansen dilansir ANTARA, Senin 25 Januari 2021.
 
 
"Harusnya dia (Selegram) menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," tambahnya.
 
Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
 
 
Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
 
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," tegasnya.
 
 
Saat ini, terhadap selegram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
 
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.
 
 
Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
 
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka," ujarnya.
 
 
"Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," terangnya.
 
Jansen mengatakan, Awal penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.
 
 
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x