JURNAL SOREANG-Jajaran Unit 2 Subdit 3 Satresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR dan juga menyita narkotika jenia ganja kering seberat 3 kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan polisi menyita ganja kering seberat tiga kilogram dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut kata Yusri, oleh pelaku ganja tersebut dikemas dengan menggunakan plastik yang dilapis kardus.
"Polda Metro berhasil mengamankan satu buah kardus yang diterima oleh MR dari seseorang yang terlihat mencurigakan. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan didalamnya berisi ganja kering seberat 3 kilogram," papar Yusri di kutip dari PMJ News, Senin 19 April 2021.
Yusri memaparkan, tersangka MR diminta seseorang berinisial A untuk menerima paket berisi ganja tersebut. Sementara, dari database pengiriman paket diketahui MR sudah dua kali menerima paket serupa.
Baca Juga: Ringkus 3 Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti 40 Kg Ganja Asal Madina
"Dia (MA) disuruh sama seorang berinisial A untuk menerima paket ganja ya, saat ini A sudah masuk daftar DPO dan sedang kita buru," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.