Menurut Heri, serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," terang Heri.
Dari keterangan tersangka kepada petugas, papar Heri, tersangka RU mengakui barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual. Jadi yang diamankan ini sisanya," jelas Heri.
Heri menyebutkan, sekarang ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," Imbuh Kombes Pol Heri Wahyudi.***