Tak Lolos TWK, 51 Pegawai Diberhentikan, Berikut Penjelasan KPK

- 25 Mei 2021, 23:29 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

Tugas dan kewenangannya pun lanjut Alexander, akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Imbuh Alexander Marwata.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah