JURNAL SOREANG - Sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan keputusan tersebut, langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari PMJ News, Selasa 25 Mei 2021.
Menurut Alexander, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ungkap Alexander.
Alexander memaparkan, dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.
Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujar Alexander.
Alexander menyebut masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021.
Tugas dan kewenangannya pun lanjut Alexander, akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Imbuh Alexander Marwata.***