JURNAL SOREANG – Polemik internal KPK ramai diperbincangkan di tengah publik, hal itu disebabkan karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menonaktifkan sebanyak 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan diketahui menjadi salah satu dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Meski SK tersebut diterbitkan terkait hasil asesmen TWK dan bukan pemberhentian, tetapi dia mengatakan SK itu justru meminta pegawai menanggalkan kewajibannya.
Baca Juga: Ceramah Singkat KH. Zainuddin MZ: Makna Idul Fitri Adalah Mensyukuri Nikmat
Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam keterangan resminya dikutip dari ANTARA, Rabu, 12 Mei 2021.
“Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian. Tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob),” ucapnya,
Menurut Novel Baswedan, penerbitan SK Nomor 652 tahun 2021 merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK.
“Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang,” tambahnya.
Novel Baswedan menambahkan bahwa tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.