75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Berikut 4 Poin Penting Isi SK Nomor 652 tahun 2021 yang Disahkan Ketua KPK Firli

- 12 Mei 2021, 15:46 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar  saat konferensi pers bersama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto  dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto, terkait OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar saat konferensi pers bersama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto, terkait OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. /tangkap layar twitter kpk

JURNAL SOREANG – Polemik internal KPK ramai diperbincangkan di tengah publik, hal itu disebabkan karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menonaktifkan sebanyak 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Selanjutnya Firli Bahuri melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 secara resmi menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.

Lantas apa itu TWK? Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes wawasan kebangsaan adalah tes materi yang bertujuan untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan calon ASN.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina Memanas, Pesan Mohamed Salah Jadi Sorotan

Tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, Bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara.

Sebagai informasi, SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani ketua KPK Firli Bahuri, dan salinan yang sah ditandangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dikutip dari ANTARA, SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun empat poin yang tercantum dalam SK Nomor 652 tahun 2021, sebagai berikut:

Baca Juga: Simak! Cara Masak dan Resep Opor Ayam, Sajian Lebaran yang Selalu Dinantikan

1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah