Pro Kontra Perpres Investasi Miras, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 1 Maret 2021, 19:20 WIB
Ustadz Adi Hidayat menyoal pro kontra Perpres investasi  industri miras.
Ustadz Adi Hidayat menyoal pro kontra Perpres investasi industri miras. /Tangkap layar YouTube.com/Haziq Channel

JURNAL SOREANG – Masyarakat dan netizen kembali dihebohkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal industri minuman beralkohol (Miras).

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sejatinya, aturan tentang dilegalkan atau tidaknya miras di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam.

Baca Juga: Tegas Minta Cabut Perpres Investasi Miras, Ketua MUI: Coba Lihat Mana Ada Arifnya Miras?

Perpres miras tersebut menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Saleh meminta pemerintah segera mengkaji ulang Perpres Miras.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut berkomentar. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

Selain MUI pusat, MUI Papua juga ikut mengeluhkan aturan ini. Ketua MUI Provinsi Papua, Saiful Islam Al Payage mengatakan bahwa miras memiliki rekam jejak yang buruk di Papua. Banyak kejahatan yang berawal dari miras.

Baca Juga: Maruf Amin Bisa Minta Tolong ke Presiden untuk Cabut Perizinan Miras, Amien Rais: Pak Presiden Ini Keliru, Pak

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x