Nekat Mudik, Polri Bakal Siapkan Sanski Tegas Berupa Pidana, Berikut Penjelasannya

- 22 April 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Larangan mudik pada lebaran 2021 sudah diputuskan pemerintah melalui kementrian terkait. 

Bagi masyarakat dan pihak tertentu yang nekat melanggar aturan mudik, Polri akan menyiapkan sanksi tegas diantaranya yakni berupa pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebut nantinya pemberian sanksi pidana tidak dilakukan secara merata terhadap seluruh pemudik.

Baca Juga: Liga Dandut (LIDA) 2021: Diselamatkan Dewan Juri, Revkal Gorontalo Lolos Babak Selanjutnya Konser Top 42

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," ungkap Rusdi di Mabes Polri dikutip dari PMJ News, Rabu 21 April 2021.

Rusdi menuturkan, seperti contoh yakni untuk angkutan umum. Kata ia, dari awal kendaraan umum tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021 yakni 6 sampai dengan 17 Mei.

Namun lanjut Rusdi, jika angkutan umum tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.

"Dari awal dikasi tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," papar Rusdi.

Baca Juga: Liga Dandut (LIDA) 2021: Rita Kalimantan Selatan Tersenggol dari Konser Top 42 Grup 3 Merah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x