Perhatian! Kendaraan Langgar Larangan Mudik Akan Dikandangkan, Berikut Keterangan Polisi

- 18 April 2021, 07:28 WIB
Petugas Kepolisian dan Dishub saat melakukan penyekatan./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Humas Polri/
Petugas Kepolisian dan Dishub saat melakukan penyekatan./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Humas Polri/ /

JURNAL SOREANG-Direktorat lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.Jika hal tersebut ditemukan di lapangan, petugas akan menindak serta memberikan sanksi tegas, salah satunya adalah menyita kendaraan yang digunakan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Apabila berani melanggar, kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan sampai masa pelarangan mudik berakhir.Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo dikutip dari PMJ News, Sabtu 17 April 2021.

Sambodo memaparkan, kendaraan barang untuk ngangkut penumpang, jelas merupakan suatu pelanggaran dikarenakan bukan untuk pertunjukannya."Jika ditemukan pelanggaran tersebut, maka akan dilakukan penindakan dan kendaraannya akan kita sita dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," ujar Sambodo.

Sambodo juga menambahkan, pihaknya akan menyiapkan 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan. "Pospam akan dibangun di sejumlah titik, mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus untuk mengantisipasi para pemudik," ucap Sambodo.

Baca Juga: Cegah Penularan Selama Libur Lebaran, Satgas Covid Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Baca Juga: Begini Penjelasan Presiden Jokowi Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Selama penerapan larangan mudik, lanjut Sambodo, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop."Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegas Sambodo.

Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah