Baca Juga: Hari Kartini 2021, Masyarakat yang Baik Lahir dari Ibu yang Baik, Wanita Tentukan Negara
"Mudah-mudahan sudah ada [pengikut]. Tapi saya enggak pernah maksa-maksa orang-orang buat mengakui saya. suka-suka mereka mau mengakui saya, suka-suka," ujar dia.
Namun demikian, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 19 April 2021. Kini pria keturunan tionghoa itu diburu Bareskrim Polri dengan bantuan Interpol.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.***