Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
Baca Juga: Atta Halilintar Borong Testpack untuk Istrinya, Aurel Hermansyah: Gak Boleh Dicek Terus Aku Stres
"Mereka semua ini kita persangkakan di Pasal 367 KUHP dengan ancaman penjara 6-7 tahun," imbuh Kombes Pol. Yusri Yunus.***