Menag Minta Pembaca Doa juga dari Non Muslim, Ini Hukum Mengamini Doa dari Non Muslim

- 10 April 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi doa. Ini pandangan MUI Nabi Bandung soal hukum mengamini doa dari non Muslim.
Ilustrasi doa. Ini pandangan MUI Nabi Bandung soal hukum mengamini doa dari non Muslim. /Pixabay/mohamed Hassan

JURNAL SOREANG- Belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Kementerian Agama menghadirkan tokoh agama selain Islam untuk membacakan doa. Gus Yaqut ingin agar Kemenag menjadi rumah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia, melayani dan memberikan kesempatan yang sama.

Permasalahannya, apakah hukum mengamini doa dari tokoh non Muslim. Menurut Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, saat ini orang cenderung lebih tertarik untuk meributkan sesuatu hal, tanpa terlebih dahulu mau mencermati substansi masalahnya.

"Sehingga yang muncul ujung-ujungnya caci maki karena merasa dirinya lah yang benar, sementara yang lain pasti salah," kata Harry saat dihubungi, Sabtu 10 April 2021.
Harry yang juga dosen UIN Sunan Gunung Djati mengatakan, perihal doa dari semua agama yang diakui negara, yang disampaikan oleh perwakilannya, memang MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa.

"Salah satu poinnya adalah keharaman mengamini doa yang dipimpin non Muslim," katanya.

Dalam pandangan Harry, fatwa MUI pusat itu bukan sesuatu yang disepakati para ulama, melainkan masih sangat terjadi pro dan kontra karena berada dalam wilayah khilafiyah.

Baca Juga: Persiapan Haji 2021 di Indonesia, Menag Yaqut: Siapkan Sedetail Mungkin

Baca Juga: Pak Menag, Agama Itu Inspirasi sekaligus Aspirasi

"Bahkan tidak sedikit ulama yang memandang boleh mengamini doa dari non-muslim. Bagi yang pernah mengkaji bukunya Imam Ibnu Hajar al-Haytamiy, Tuhfah al-Muhtaj, dalam bab Salat Istisqa, sedikit beliau membahas perihal mengamini doa dari non-muslim," katanya.

Disebutkan bahwa dalam kitab Bahr al-Madzhab (Imam al-Ruyani), mengamini doa dari non-muslim itu dihukumi haram, tapi menurut Imam Ibnu Hajar, yang paling tepat itu justeru dibolehkan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x