Menag Minta Pembaca Doa juga dari Non Muslim, Ini Hukum Mengamini Doa dari Non Muslim

- 10 April 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi doa. Ini pandangan MUI Nabi Bandung soal hukum mengamini doa dari non Muslim.
Ilustrasi doa. Ini pandangan MUI Nabi Bandung soal hukum mengamini doa dari non Muslim. /Pixabay/mohamed Hassan

"Pendapat bolehnya mengamini doa dari non-muslim, tentunya tidak asal keluar dari benaknya para ulama, melainkan pasti memiliki alas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca Juga: Acara Kemenag Hanya Menyertakan Doa Islam, Gus Yaqut: Lebih Indah Bila Agama Lain Ikut Baca Doa

Baca Juga: Gus Mus : Dia Sadar Bahwa Jabatan Itu Amanah dan Tanggung Jawab

Harry mengutip hadis yang dikeluarkan oleh Ibn Abi Syaybah (al-Mushannaf, VI/105), dan Syihabuddin al-Bushiri (Ithaf al-Khayrah) serta hasil takhrij Imam Ibn Hajar al-`Asqalani dalam bukunya al-Mathalib al-`Aliyah, XIII/910).

"Dalam hadis tersebut dinyatakan tentang bolehnya mengamini doa dari seorang rahib untuk kita, umat muslim. Hadis tersebut diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya (tsiqat)," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah