"Pendapat bolehnya mengamini doa dari non-muslim, tentunya tidak asal keluar dari benaknya para ulama, melainkan pasti memiliki alas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca Juga: Acara Kemenag Hanya Menyertakan Doa Islam, Gus Yaqut: Lebih Indah Bila Agama Lain Ikut Baca Doa
Baca Juga: Gus Mus : Dia Sadar Bahwa Jabatan Itu Amanah dan Tanggung Jawab
Harry mengutip hadis yang dikeluarkan oleh Ibn Abi Syaybah (al-Mushannaf, VI/105), dan Syihabuddin al-Bushiri (Ithaf al-Khayrah) serta hasil takhrij Imam Ibn Hajar al-`Asqalani dalam bukunya al-Mathalib al-`Aliyah, XIII/910).
"Dalam hadis tersebut dinyatakan tentang bolehnya mengamini doa dari seorang rahib untuk kita, umat muslim. Hadis tersebut diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya (tsiqat)," katanya.***