Telegram Larangan Media Resmi Dicabut, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf

- 7 April 2021, 10:38 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian yang sempat menjadi kontroversi, akhirnya resmi dicabut oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu dilakukan setelah Kapolri melakukan dengar pendapat dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Diketahui, muncul perbedaan penafsiran dengan awak media mengenai isi Telegram.

Baca Juga: Liga Champions 2021: Sedihnya Liverpool, Tak Mampu Tembus Bek Lapis Kedua Real Madrid

Baca Juga: Tumbuhkan Kesadaran Berekonomi Syariah, PDIH Pascasarjana Unisba Gandeng DH Gelar Biesyar

Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan, akan tetapi anggota kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

Kapolri menuturkan niat dan semangat awal dari dibuatnya surat Telegram tersebut sekaligus meluruskan perbedaan persepsi yang terjadi.

"Jadi dalam kesempatan ini, saya luruskan. Anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis," tutur Kapolri, dikutip dari PMJ News, Selasa, 7 April 2021.

Dengan segala kerendahan hati, Kapolri menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait tersebut.

Menindaklanjuti pencabutan Telegram itu, ia meminta agar anggota kepolisian tidak bertindak arogan dan harus menjalankan tugas sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x