JURNAL SOREANG- Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Pascasarjana Unisba bekerjasama dengan Direktorat Dakwah dan Pemberdayaan Umat Yayasan Darul Hikam Bandung melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan menggelar Bincang Ekonomi Syariah (BIESYAR).
" Tujuan penyelenggaraan acara ini, agar masyarakat lebih memahami ekonomi syariah untuk percepatan implementasinya di Indonesia. Acara juga untuk menyiapkan kader-kader penggerak ekonomi syariah di masa yang akan datang," ujar Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H, M.H., Pakar Hukum Ekonomi Syariah yang juga sebagai Ketua Program Studi DIH Pascasarjana Unisba.
Menurut Neni, edukasi tentang ekonomi syariah kepada masyarakat sangat diperlukan. Mengingat Indonesia dengan jumlah penduduk hampir 250 juta dan lebih dari 90% beragama Islam, jauh ketinggalan dibandingkan dengan Malaysia yang jumlah penduduknya lebih sedikit.
"Hal ini dapat dilihat antara lain dilihat dari market share Bank Syariah di Malaysia mencapai 20 % jauh mengguli Indonesia yang baru mencapai 6 %. Selain itu juga Malaysia sudah lebih maju dan progresif dalam penghimpunan ZIS (Zakat, Infak, shodaqoh), dan pengelolaan wakaf produktif,* ujarnya, Rabu, 7 April 2021.
BIESYAR merupakan salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah secara teoritis dan praktis yang dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. "Sehingga pengetahuan tentang ekonomi syariah dapat diperoleh tidak hanya di bangku sekolah atau perkuliahan," ujarnya.
Baca Juga: UIN SGD Perpanjang Pembayaran UKT, Semua Bank Syariah juga Dipakai
Baca Juga: Kompetensi Lulusan Lebih Penting daripada Sekadar Ijazah, LSP Unisba Lakukan Uji Kompetensi
Kegiatan dilaksanakan setiap Selasa malam dengan media zoom. Rencana akan dilaksanakan secara berseri dan setiap Seri dilakukan dalam 24 pertemuan. Seri Pertama mengkaji Dasar-Dasar Ekonomi Syariah dimulai pada bulan Januari hingga Juni 2021.
"Ke depan akan dilanjutkan tentang Ekonomi Syariah dalam Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Ekonomi Syariah terkait Industri Produk Halal," ujarnya.