Kewenangan Penyidikan 1.062 Polsek Dicabut, Karopenmas: Keputusan dari Kapolri

- 1 April 2021, 15:27 WIB
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Humas Polri

JURNAL SOREANG - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan penjelasan terkait polemik wewenang penyidikan 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek).

Rusdi membeberkan bahwa setelah tak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan suatu perkara, Polsek melimpahkan berkas penyidikan ke tingkat Kepolisian Resor (Polres).

"Teknis di lapangannya memang seperti itu, berkas perkara diserahkan ke Polres dan pihak Polres yang akan menindaklanjutinya," ungkap Rusdi, dikutip dari PMJ News, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Dinilai Negosiasi Perpanjangan Kontrak Berjalan Lambat, Son Heung Min Dipinang Bayern Munich Musim Panas Nanti

Baca Juga: Sore Ini: Dahsyatnya Ikatan Cinta, Acara Penghargaan Rekor MURI Untuk Sinetron Ikatan Cinta

Rusdi menambahkan, pelimpahan berkas perkara tersebut sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan Kapolri dengan Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Bertugas untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu menjadi acuannya.

Dengan kata lain, sambung Rusdi, 1.062 Polsek tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Lebih jauh Rusdi memaparkan, adapun alasan yang melatarbelakangi keputusan Kapolri adalah bahwa jarak tempuh antara Polsek dan Polres berdekatan.

"Dan juga jumlah perkara yang ditangani dalam satu tahun terbilang sedikit," sambung Rusdi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x