Telegram Larangan Media Resmi Dicabut, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf

- 7 April 2021, 10:38 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," jelas Sigit.

Sekali lagi Kapolri meminta maaf atas perbedaan penafsiran Telegram tersebut sehingga sempat menimbulkan ketidaknyamanan terhadap awak media.

"Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," pungkas Kapolri.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah