JURNAL SOREANG – Pasca permohonan kepengurusan Partai Demokrat melalui Kongres Luar biasa (KLB) kubu Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pembahasan terkait hal tersebut ramai di jagat maya.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan tanggapan resminya mewakili kepengurusan partai yang saat ini ia pimpin setelah terjadinya konflik internal sehingga terpecah menjadi dua kubu yang saling berselisih.
“Atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang illegal dan inkonstitusional ini,” tulis AHY dalam keterangan resminya.
Secara tegas Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual dikutip dari ANTARA pada Kamis, 1 April 2021.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Resmi Ditolak Pemerintah, Ini Alasannya
Baca Juga: Pasca Putusan Kemenkumham, Menko Polhukam Sebut Kisruh Partai Demokrat Selesai
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.