JURNAL SOREANG - Polemik internal partai Demokrat yang sempat mengguncang publik kini telah memasuki babak akhir.
Mantan Dekkjen Partai Demokrat Marzuki Alie dikabarkan telah mencabut gugatannya terhadap ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Syihab Berkerumun di Depan Gedung Pengadilan Jakarta Timur
Baca Juga: Genosida Muslim Uighur : China Tak Akan Berhenti Meski Disanksi Pihak Uni Eropa
Pencabutan gugatan tersebut disetujui oleh enam penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yuz Sudarsono, dan Syofwatillah Mohzaib.
"Mandat dari enam prinsipal (enam penggugat) memohon pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.
Pencabutan gugatan terhadap AHY disebut karena Marzukie Alie dan kelima penggugat lainnya ingin lebih fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di kementerian Hukum dan hak asasi manusia RI.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambut baik keputusan pencabutan gugatan dari Marzuki Alie dan kelima penggugat lainnya.