JURNAL SOREANG-Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko secara resmi ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Partai Demokrat versi KLB sebenarnya telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan kepada KemenkumHAM.
Dokumen tersebut berisi susunan kepengurusan dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang digelar belum lama ini.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC," ungkap Yasonna, dikutip dari PMJ News, Rabu 31 Maret 2021.
Yasonna menjelaskan, Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat karena para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan tersebut."Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," tegas Yasonna.
Baca Juga: Polemik Partai Demokrat: Ingin Fokus Urus Hasil KLB, Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY
Padahal sebelumnya, kubu Moeldoko sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka.Akan tetapi, melalui juru bicara Muhammad Rahmad, mereka percaya bahwa kepengurusan KLB kubu Moeldoko akan diterima dan disahkan KemenkumHAM.
Ternyata yang terjadi justru sebaliknya. Hanya karena tidak melengkapi susunan kepengurusan DPD dan DPC, kubu Moeldoko ditolak oleh pemerintah. ***