JURNAL SOREANG - Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, di mana pengedar diamankan bersama barang bukti 9,62 gram sabu.
Pengungkapan oleh petugas, sebelumnya dilakukan penyelidikan kasus ini selama dua pekan. Alhasil dalam penyelidikan selama dua minggu selalu mengalami gagal.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, berkat responsif personel Satres narkoba Polres Labuhanbatu terkait adanya dua kali Postingan di Group Facebook MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu).
Baca Juga: Banyak Akun Ditegur Oleh Virtual Police, Ini Komentar Roy Suryo
Dalam postingan akun tersebut, menerangkan tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka Dan Desa Pajak Ikan Labuhan Bilik wilayah hukum Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu.
"Selama hampir kurang dua minggu team Opsnal langsung dipimpinnya dengan Kanit 2, Ipda Tito Al Afhezt bersama team 2 unit 2 Melakukan penyelidikan selalu gagal," ungkap Martualesi sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Humas Polda Sumatera Utara, yang diunggah pada Jumat 26 Maret 2021.
Martualesi memaparkan, pada Kamis 25 Maret 2020 Sekira pukul 21.00 Wib, petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) berinisial AR (33) warga Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
"Penangkapan terhadap tersangka, dengan berikut barang bukti, diantaranya 18 Bungkus plastik klip berisikan Sabu Bruto 9,62 Gram," papar Martualesi.