Kurir Pengantar Sabu ke Lapas Dibekuk, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 20 Maret 2021, 14:43 WIB
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.*
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.* //Istimewa/

JURNAL SOREANG-Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu.Kedua kurir yang diamankan, keduanya hendak mengantarkan sabu ke seorang Narapidana di salah satu lapas.

"Dua orang penumpang Kapal Motor (KM) Lawit  yang berinisial MRR dan M telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena tertangkap membawa narkoba jenis sabu," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dikutip PMJ News, Jumat 19 Maret 2021.

Kapolres memaparkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang didapat petugas ketika sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Lapas Sukamiskin, Bandung, Disemprot Disinfektan

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari anggota Pospol Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak,” papar Kapolres 

Putu Kholis menjelaskan, saat proses pemeriksaan para tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik seorang napi di salah satu lapas di Semarang.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini benar telah mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang warga binaan lapas di wilayah Semarang. Saat ini sudah diketahui, pemiliknya ini bernama Gofal,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Mantap! Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Lapas, Satu Oknum Sipir Ikut Dibekuk

Terkait kebenaran atau keaslian dari sabu yang dibawa dua orang penumpang tersebut, pihak kepolisian setempat telah membawanya ke laboratorium untuk pengecekan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x