Kurir Pengantar Sabu ke Lapas Dibekuk, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 20 Maret 2021, 14:43 WIB
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.*
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.* //Istimewa/

“Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut,” terangnya.

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba di Lapas, Begini Modus Operandinya

"Tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," imbuh Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x