“Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut,” terangnya.
Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba di Lapas, Begini Modus Operandinya
"Tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," imbuh Kapolres. ***