Polres Cianjur Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba di Lapas, Begini Modus Operandinya

- 26 Januari 2021, 18:24 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai (tengah) menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai (tengah) menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Cianjur. /Jurnal Soreang/Dok.Polres Cianjur
JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di Lapas Kelas IIB Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
 
Sepuluh pelaku ditangkap, tiga diantaranya merupakan narapidana di Lapas tersebut. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram dan 75 gram tembakau gorila siap edar pun turut diamankan dari tangan para pelaku.
 
 
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari Lapas Cianjur yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan tembakau gorila ke dalam Lapas.
 
Modus operandi para pelaku, jelas Kapolres, adalah dengan memasukkan sabu dan tembakau gorila ke dalam susu murni kemasan.
 
 
Akan tetapi, lanjutnya, petugas Lapas kemudian menaruh curiga atas susu kemasan yang disimpan di depan Lapas tersebut.
 
"Awalnya, petugas Lapas curiga dengan adanya susu kemasan tersebut, dan seperti ada barang lain di dalamnya. Setelah dibuka, benar saja di dalamnya ada sabu dan tembakau gorila," jelas Moch Rifai, Senin 25 Januari 2021.
 
 
Kapolres menambahkan, setelah ditelusuri ternyata susu tersebut akan diberikan pada tiga orang napi di Lapas Kelas IIB Cianjur, yakni DS, FO, dan WH.
 
"Dari laporan Lapas Cianjur, kami segera amankan ketiganya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
 
 
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang bandar lainnya yang masih dalam satu jaringan dengan tiga narapidana tersebut.
 
Lanjut Kapolres, total ada 10 tersangka yang berhasil diamankan, yakni DS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, FO, WH, dan ST.
 
 
"Total 10 orang kami amankan. Mereka sindikat pengedar sabu jaringan Lapas. Tiga di antaranya narapidana," tuturnya.
 
"Dari masing-masing tersangka kami temukan barang bukti paket sabu siap edar. Barang bukti yang diamankan yakni sabu sekitar 100 gram dan tembakau gorila sebanyak 75 gram," akunya.
 
 
Pihaknya mengungkapkan, barang haram tersebut didapat dari jaringan di Lapas lain, termasuk dari Lapas di Jakarta. 
 
"Kita sedang kembangkan dan akan memburu tersangka lainnya," tegasnya.
 
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x