Perintah Jokowi dalam Terapkan UU ITE, Mahfud MD: Tidak Boleh Langsung Dihukum

- 20 Maret 2021, 11:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Anto/

JURNAL SOREANG - Untuk mengkaji substansi UU ITE, saat ini presiden Jokowi tengah menyiapkan tim khusus. Tim khusus ini ada dua yang salah satunya akan mempelajari subtansi aturannya.

"Presiden sekarang sedang menyiapkan dua tim, satu tim untuk mempelajari substansi aturannya. Kalau perlu dihapus tadi sedang dipertimbangkan atau dipilah kalau aduan begini kalau delik umum begini nanti diatur," tutur Menko Polhukam, Mahfud MD, saat mendatangi Kedai Kopi Johny milik Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurutnya, Jokowi memerintahkan dalam jangka panjang, UU ITE perlu direvisi. Tujuannya agar tidak ada lagi pasal-pasal karet di dalamnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Pulang Lebih Cepat, Hendra Setiawan: Lebih Baik daripada Dikurung di Hotel

Namun untuk waktu dekat, Jokowi memerintahkan ke Kapolri agar bawahannya lebih memilah dan memilih penerapan UU ITE.

"Kapolri sudah membuat surat edaran tentang penerapan bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan, lihat dulu, korbannya harus mengadu sendiri kalau delik aduan kalau itu delik umum pelajari dulu apa benar atau Ndak," katanya.

Sementara itu, meski menyoroti tentang UU ITE, Presiden Jokowi akhirnya tidak bisa bertindak banyak. "Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya enggak boleh presiden, karena kan itu ya sudah itu pengadilan," kata Mahfud MD.

"Seperti tadi saya bilang pengaduan soal-soal tanah sudah putusan pengadilan, presiden katakan itu salah, tapikan presiden nggak bisa mengatakan salah harus pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 Maret 2021: Rendy Temukan Sumarno, Andin Teringat Nindi, Al Janji Jujur Soal Reyna

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x