Perintah Jokowi dalam Terapkan UU ITE, Mahfud MD: Tidak Boleh Langsung Dihukum

- 20 Maret 2021, 11:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Anto/

"Sama degan ini menyangkut putusannya itu pengadilan tetapi menyangkut materi hukumnya," tuturnya seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com dalam artikelnya "Terkait Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Jokowi Tengah Siapkan Tim Khusus".

Sementara Hotman Paris menuturkan, di Inggris, kasus pencemaran nama baik tidak diterapkan hukum pidana tapi murni perdata.

Karena itu, dirinya sudah mengusulkan agar pencemaran nama baik diterapkan hukum perdata.

"Saya sudah kasih ke beliau UU di Inggris ternyata pencemaran nama baik itu murni perdata. Itu tadi sudah saya usulkan," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Pandemi Buat Kondisi Ekonomi Warga Makin Berat, Pengangguran Melonjak Tajam

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyikapi keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Jokowi bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” kata Presiden Jokowi dalam arahannya sebagaimana dilihat dari kanal youtube Sekretariat Presiden.*** (Aldiro Syahrian/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x