JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, drh Slamet, kembali menyoroti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menilai, aturan tersebut memberi dampak tidak baik bagi sektor pertanian.
Slamet mempertanyakan soal alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang terkena imbas proyek strategis nasional.
"Pasalnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 31, yang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan menambahkan frasa dan/atau di antara huruf C dan D, membuat lahan pertanian yang terkena proyek strategis nasional tidak wajib disediakan lahan penggantinya," ujar Slamet kepada media, Kamis 18 Maret 2021.
Dia mempertanyakan komitmen pemerintah melindungi lahan pertanian di tengah laju alih fungsi lahan yang tinggi. "Di lain pihak produksi pertanian yang terus menurun, dan impor yang semakin tinggi," kata anggota FPKS ini.
Selain itu, legislator asal Sukabumi ini juga menyoal terkait perubahan zona inti dalam wilayah konservasi dan hilangnya ketentuan luas hutan minimum 30 persen di daerah.
"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 terkait revisi UU 27 Tahun 2007 juncto UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 7 dan UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 43A, terdapat penambahan norma yang berkaitan dengan perubahan status zona inti dalam kawasan konservasi, salah satunya adalah terdapat proyek strategis nasional," katanya.
Bagi FPKS, kata Slamet, hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian perencanaan wilayah pesisir dan laut daerah serta berpotensi menjadi alat pemaksaan pemerintah pusat terhadap kebijakan perencanaan pemerintah daerah," tegasnya.