Dia menyangsikan janji pelaku usaha sawit yang akan mengendalikan limbah Sawit berupa Limbah spent bleaching earth (SBE) ini untuk diekstrak kandungan minyaknya dari 20% menjadi di bawah tiga persen sehingga aman untuk tanah bumi dan lingkungan sektarnya.
"Di masa datang, akan banyak sekali kecerobohan karena tidak ada aturan ketat yang mengikat. Ada aturan ketat saja sering dilanggar apalagi tidak ada aturan ketat," katanya.
Baca Juga: Permudah Pengelolaan Limbah Pabrik, Pengusaha Teksril Harapkan IPAL Terpadu, Ini Alasannya
Legislator Asal Sulawesi Selatan II ini mencontohkan saat ini sangat tidak tepat mengeluarkan limbah sawit keluar dari limbah B3.
"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan limbah B3, dengan alasan efisiensi pengolahan limbah B3 tanpa membandingkan semua simulasi dampak yang terjadi di masa yang akan datang. Dampak kerugian yang terjadi di masa datang yang dirasakan negara, baik tanah, udara, air dan makhluk hidup akan lebih besar daripada efisiensi pengolahan limbah B3," katanya.
Pemerintah dapat membuat regulasi pemanfaatan limbah sawit tanpa mengeluarkan Kategori B3.
Baca Juga: Viral Video Sampah Plastik di Mulut Kuda Nil Taman Safari, Pelakunya Ternyata Emak-emak
"Sehingga di masa datang akan ada upaya menemukan cara tepat menangani limbah sawit yang dapat di konversi dari bahan berbahaya menjadi bahan bermanfaat untuk kebutuhan manusia seperti bahan bangunan atau produk lainnya yang bermanfaat," ujarnya.***