Pemerintah Hapus Abu Batu Bara Dari Kategori Limbah B3, FPKS: Pemerintah Langgar Konstitusi

- 13 Maret 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.*
Ilustrasi pengolahan batu bara. Pemerintah menghapus limbah abu batubara dari limbah B3 yang dinilai melanggar konstitusi.* /pixabay/stevepb

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR,  Andi  Akmal Pasluddin, merasa sangat kaget sekali ketika pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan yang mengeluarkan Abu Batubara dari Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reaksi Keras dari Politisi FPKS ini terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batubara (fly ash dan bottom ash/FABA) ) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 karena selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

Baca Juga: Permudah Pengelolaan Limbah Pabrik, Pengusaha Teksril Harapkan IPAL Terpadu, Ini Alasannya

"Ini Jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Akmal dalam pernyataannya, Sabtu 13 Maret 2021.

0leh karena itu, kata Akmal,  pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batubara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi. 

"Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak 2 Februari 2021," katanya.

Baca Juga: Top, Ilmuwan Indonesia Ubah Limbah Singkong dan Batang Pisang Jadi Bahan Pesawat dan Kapal

Namun,  peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal pekan Maret karena DPR dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya.

" Semua harus menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan bila berjalan di masa yang akan datang," katanya.

Anggota DPR RI dapil Sulawesi Selatan II yang telah dua periode di Komisi IV dan  bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sangat mengedepankan kepentingan ekonomi, dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis.

Baca Juga: Indonesia Kembalikan 79 Kontainer Bahan Baku Industri yang Mengandung Limbah Beracun

"Namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia harus lah dijalakan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33,” tambah Akmal.

Lebih lanjut Andi Akmal menjelaskan paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangan panjang, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batubara merupakan limbah beracaun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernafasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ayo Belajar Menghafal Alquran dengan Mudah dan Efektif Ala Gontor, Pakai Metode Ini

Anggota DPR RI kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan mendesak pemerintah mencabutnya.

"Kami minta agar abu batubara tetap mengkategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3. Sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU," katanya.

Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka panjang, maka FPKS tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah.

Baca Juga: Viral Pecatur Dewa Kipas, Juara Catur Online dan Hadiah Lomba, Ini Komentar Deddy Corbuzier

"Karena dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan sedikit banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batubara ini,” katanya.*** 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah