Indonesia Kembalikan 79 Kontainer Bahan Baku Industri yang Mengandung Limbah Beracun

- 24 Desember 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi limbah B3.
Ilustrasi limbah B3. /Ecoton/


JURNAL SOREANG - Sebanyak 79 kontainer berisi bahan baku industri yang mengandung limbah beracun (B3) dari empat negara, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia akan dikembalikan kenegara asalnya.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020 menuturkan, pengembalian bahan baku mengandung limbah B3 itu ditargetkan rampung pada akhir Januari 2021.

"Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara pengirim," kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Ngurah Swajaya.

Baca Juga: Ketua LDII Jabar Tiba-tiba Tak Ingin Dipilih Lagi. Serahkan kepada yang Lebih Muda

Pernyataan itu disampaikan Ngurah saat ia menemui perwakilan dari empat kedutaan besar asing yang menjadi negara asal limbah B3 tersebut. Pertemuan itu dilakukan secara virtual, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam pertemuan itu, seperti dilansirkan Antara, empat perwakilan kedutaan besar asing di Jakarta menanggapi secara positif sikap Pemerintah Indonesia.

"Ke-4 perwakilan kedubes asing berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor (pengembalian barang, red) kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut," katanya.

Baca Juga: Sapa Warga 31 Kecamatan, Bupati Bandung Terpilih, Kang DS: Kami Siap Melayani Bukan Dilayani

Ke-79 kontainer berisi limbah B3 itu merupakan bagian dari total 107 kontainer yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung bahan berbahaya. Sementara itu, 28 kontainer lainnya masih menjalani tahap pemeriksaan ulang, kata Kemenlu RI.

Proses verifikasi/pemeriksaan tiap kontainer yang masuk ke Indonesia dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri RI.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah