Ia berharap para kader dapat menyampaikan pesan-pesan itu kepada berbagai kelompok masyarakat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya akan membuka keran investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras.
Dalam Lampiran III Perpres No.10/2021, pemerintah membuka investasi atau penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt, yang biasa ditemukan di produk bir di beberapa daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Ketentuan itu nantinya mulai efektif berlaku pada tanggal 4 Maret 2021.***