JURNAL SOREANG - Kebijakan Presiden Jokowi yang telah meloloskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi miras, membuat publik banyak yang menyampaikan protes dan berharap Perpres tersebut dicabut.
Salah satu yang mengkritisi diizinkannya investasi minuman keras adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Ia pertanyakan alasan pemerintah legalisasi miras.
"Apabila alasannya karena kearifan lokal, coba lihat mana ada arifnya miras?, " katanya.
Baca Juga: Tumbang Saat Syuting Ikatan Cinta, Amanda Manopo Tetap Bekerja Meski Tangan Diinfus
Cholil Nafis juga mempertanyakan di mana letak lokal dari miras. Sebab miras sudah ada sejak jaman dahulu dan ada diseluruh dunia.
"Lalu mana lokalnya, wong sejak zaman bahala dan seluruh dunia sudah ada," katanya dalam cuitan di akun pribadinya, Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: GAWAT !!! Bukan Perang, Ternyata Kelangsungan Hidup Manusia Terancam karena Sperma
Oleh karena itu, Cholil Nafis mendesak perizinan legalisasi miras untuk dicabut. Terlebih masih banyak sektor lainnya yang lebih mencerdaskan anak bangsa daripada miras.
"Makanya cabut aja aturan legal@miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yg menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa," katanya.
Klo alasan legalisasi miras itu krn kearifan lokal, coba lihat mana ada arifnya miras? Lalu mana lokalnya, wong sejak zaman bahala’ dan seluruh dunia sdh ada.
.
Makanya cabut aja aturan legal@miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yg menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa. pic.twitter.com/piWfoQEKbf— cholil nafis (@cholilnafis) March 1, 2021
seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah pembukaan keran investasi miras.