JURNAL SOREANG - Untuk pembiayaan kendaaan bermotor, Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka (down payment atau DP) menjadi nol persen.
Kebijakan DP nol persen yang bakal berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis 18 Februari 2021, mengatakan kebijakan dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Namun demikian, Perry menuturkan tidak semua bank mampu memberikan penawaran DP atau uang muka sebesar 0% untuk kredit kendaraan.
"Hanya bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF NPF tertentu yang mampu menyalurkan kredit dengan insentif baru tersebut," katanya.
Perry menekankan, relaksasi tersebut berlaku bagi bank yang mencatakan posisi rasio NPL atau NPF di bawah 5 persen.
Untuk bank yang memiliki BPL atau NPF di atas 5%, akan tetap dapat pelonggaran. Namun, hanya di kisaran LTV 90% hingga 95%.