Presiden Joko Widodo Akhirnya Tandatangani UU Cipta Kerja, UU Ini Bernomor 11 Tahun 2020

- 4 November 2020, 05:04 WIB
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Akhirnya presiden menandatangani UU Cipta Kerja sebagai UU No 11/2020.
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Akhirnya presiden menandatangani UU Cipta Kerja sebagai UU No 11/2020. //Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR /

 

JURNAL SOREANG- Setelah terjadi pro dan kontra baik selama pembahasan maupun setelah disahkan DPR akhirnya  Presiden Joko Widodo telah menandatangani  Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020, dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: KSPI Serahkan Berkas Gugatan UU Cipta Kerja Ke MK

UU Cipta Kerja terbagi dalam   XV bab yang di antaranya  berisi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dan  dukungan riset dan inovasi.

Dalam bagian pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Alasan lain adanya UU Cipta Kerja adalah "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Ini Kata Ace Hasan Soal Aturan Umrah dan Haji di UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x