Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Berikan Pendidikan Politik, Sachrial: Layangkan Gugatan ke MK

- 9 Februari 2021, 16:48 WIB
Sachrial Kuasa Hukum Kurnia Gaustina - Usman Sayogi, saat memberikan keterangan pers
Sachrial Kuasa Hukum Kurnia Gaustina - Usman Sayogi, saat memberikan keterangan pers /Rustandi/Jurnal Soreang

"Bayangkan saja, kalau dibolehkan seperti itu, maka Pilkada 2024 tidak akan rasional. Janji-janji politik calon bupati akan brutal. Janjinya bisa meliputi kartu jaminan hidup, kartu hiburan, kartu wisata. Atau semua aspek kehidupan bisa dijanjikan tanpa rasional ucap dia. Kalau dibiarkan maka akan berdampak buruk pada proses demokrasi di Indonesia, enggak bisa dibayangkan," ucapnya.

Baca Juga: Sinergitas! Banyak Laporan, Bupati Bandung Minta ASN Tidak Alergi Terhadap Wartawan

"Ini sudah berbicara filsafat hukum. Jadi ada asas hukumnya contraris actus bahwa siapa yang memberikan keputusan dia juga bisa mencabut keputusan itu, kalau keadilan dasarnya yang ditegakkan kebenaran," sambung dia.

Menurut Sachrial, permohonan Tim Kuasa Hukum Nia-Usman ke MK dinilai sangat keras. Setidaknya ada 40 alat bukti dan dua laporan di Bawaslu Kabupaten Bandung yang belum final dan mengikat.

Tim Kuasa Hukum juga telah menyampaikan memori keberatan ke Bawaslu RI sebagai penanggung jawab akhir karena putusan di Bawaslu Kabupaten Bandung telah ditolak.

Baca Juga: Perdagangan Miras dan Narkoba Marak Terjadi, Kades Ciheulang, Kabupaten Bandung Tegaskan Ini!

"Ada yang menganggap permohonan kami mengenai visi dan misi paslon nomor 3 itu yang menjanjikan banyak hal kepada masyarakat dengan sejumlah kartu-kartu yang tidak rasional dan cenderung money politics," katanya.

"Tapi kami tidak menanggapinya. Tapi saat klien kami dianggap yang melanggar oleh kuasa hukum pihak terkait, kami tentunya akan bereaksi. Misal, ada pernyataan jika paslon nomor 1 menggunakan mobil dinas," tuturnya.

"Nah ini kami jadi heran. bahwa frasa pemohon yang digunakan oleh kuasa hukum pihak terkait jelas adalah menunjuk pada individu orang per orang, dan pemohon disebutnya sudah melanggar pidana pilkada. Padahal fakta membuktikan bahwa pemohon tidak pernah menggunakan mobil itu, menaiki mobil itu apalagi menyetir mobil itu," jelasnya.

Baca Juga: Dakwah Sejuk KPID Jawa Barat, Kang Emil: Luar Biasa Sinergitas Rencana Gemilang Jabar

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah