Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Berikan Pendidikan Politik, Sachrial: Layangkan Gugatan ke MK

- 9 Februari 2021, 16:48 WIB
Sachrial Kuasa Hukum Kurnia Gaustina - Usman Sayogi, saat memberikan keterangan pers
Sachrial Kuasa Hukum Kurnia Gaustina - Usman Sayogi, saat memberikan keterangan pers /Rustandi/Jurnal Soreang

"entah apa dasarnya dari kuasa hukum pihak terkait menyampaikan hal tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum. Prinsip hukum pidana itu menyangkut perbuatan orang per orang atau individu, dan teori hukum pidana itu adalah mata kuliah di semester 1 fakultas hukum," sambung dia.

Sachrial pun menyayangkan persidangan di MK yang tidak memberi lagi pemohon untuk membantah pernyataan yang sangat tendensius itu. Opini sudah terbentuk, menurutnya persidangan di MK hanya digunakan untuk membentuk opini tanpa dasar, ia menilai jika mereka lupa pelajaran mata kuliah semester 1 di fakultas hukum.

"Ada juga frasa jika pemohon diminta untuk dipidana, padahal jelas yang dipidana harusnya pelakunya. Kan, yang membawa mobil dinas bisa saja relawannya atau simpatisan," kata dia.

Baca Juga: Gugup, Hwang In Yeop Tulis Surat Spesial di Instastory miliknya, Jangan Baper! Begini Isi Suratnya

Sachrial pun menilai jika alasan tersebut yang akhirnya membuat Tim Kuasa Hukum Nia-Usman berbicara. Sebab, pihak termohon dan terkait, baik dari KPU Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, dan paslon nomor urut 3 sudah berbicara materi yang menyerang kliennya. Terlebih mater-materinya bersifat tendensius dan tidak sesuai fakta.

"Kalau kami diam saja maka akan terus terjadi bahwa ini adalah opini yang berkembang dan merugikan bagi warga Indonesia dalam berdemokrasi ke depannya," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah