JURNAL SOREANG - Lanjutan dari kasus yang menimpa Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahwa dia (Pinangki) secara meyakinkan disebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehingga Pinangki Sirna Malasari divonis penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp600 juta dengan masa subsider 6 bulan.
Ia terbukti melakukan pencucian uang hingga seluruhnya mencapai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00 yang merupakan hasil kongkalikong dengan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Beda Agama Dengan Sang Kekasih, Putri Delina Yakin Bisa Sampai Ke Pelaminan
"Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dolar AS," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021, sebagaimana dilansir dari Antara.
Hakim Eko menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sementara itu, uang tersebut diketahui berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS.
Baca Juga: Di Usianya yang ke-20, Son Ye Jin mendapat Kejutan Hadiah dari Penggemar Berupa Ini
Uang yang diterimanya berasal dari terpidana kasus Bank Bali yakni Djoko Tjandra.