Guru Privat Culik Siswa Selama Sebulan, Ternyata Ini Motif Pelaku

- 26 Januari 2021, 12:36 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers kasus penculikan anak di Mapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers kasus penculikan anak di Mapolrestabes Bandung. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polrestabes Bandung
JURNAL SOREANG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penculikan anak berusia 9 tahun (KJV) yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Pelaku penculikan berjenis kelamin perempuan dengan inisial SA (24) ini ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Mirisnya, pelaku merupakan guru privat dari korban sendiri.
 
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penculikan terjadi pada tanggal 15 Desember 2020. Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung tanpa mendapat izin dari orang tuanya.
 
"Tak kunjung pulang kembali ke rumah, orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di lokasi," jelas Ulung dalam keterangannya di Mapolrestabes Bandung.
 
 
Menurut Ulung, selanjutnya kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. 
 
"Mendapat laporan tersebut, petugas pun bergerak cepat dengan melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan," tuturnya.
 
 
Ulung mengatakan, diketahui korban dan pelaku memang saling mengenal dikarenakan sehari-harinya pelaku mengajar sebagai guru privat korban.
 
"Penyelidikan pelaku ada di Kota Medan, dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan Polisi setempat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban," jelasnya.
 
 
Ulung menambahkan, motif pelaku, yang statusnya belum menikah ini, untuk melakukan penculikan didasari sebab menyayangi korban dan sudah menganggap dirinya sendiri sebagai orang tua dari korban.
 
"Pelaku diamankan polisi pada tanggal 23 Januari. Saat ini, korban dipastikan dalam kondisi sehat karena korban diperlakukan dengan baik oleh pelaku," imbuhnya.
 
 
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orangtua korban.
 
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x