Mau Emas dan Mobil, Silahkan Jadi Peserta Lelang di KPK, Ini Syaratnya

- 21 Januari 2021, 09:43 WIB
Potret Gedung KPK tampak dari luar.
Potret Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/
JURNAL SOREANG - Barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Lelang tersebut akan dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa 26 Januari 2021 nanti.
 
Hal tersebut dikatakan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, menurutnya, barang sitaan negara yang akan dilelang beruma emas dan mobil.
 
 
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," kata Ali Fikri dilansir ANTARA, Kamis 21 Januari 2021.

Ali menjelaskan, pelaksanaan lelang tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Ali mengatakan, objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.

Harga limit perhiasan itu senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan uang jaminan Rp72 juta.

Terakhir, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.

Ali menegaskan, pelaksanaan lelang digelar pada hari Selasa 26 Januari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Lebih lanjut Ali mengatakan, bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x