Preman Tewas Dikeroyok, 14 Orang Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Bandung

- 25 Januari 2021, 18:36 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti pada saat konferensi pers di Mapolsresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti pada saat konferensi pers di Mapolsresta Bandung. /Jurnal Soreang/Asep GP
JURNAL SOREANG - Dua orang preman dianiayaan secara dikeroyok oleh 14 orang warga Cimeunyan, Kabupaten Bandung.
 
Penganiayaan tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan satu terluka parah.
 
 
Akibat perbuatan tersebut 14 orang warga Cimenyan, diamankan polresta Bandung.
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana berupa penganiayaan dan dijerat Pasal 170 KUHPidana.
 
 
"Korban ini dua-duanya berinisial A. Adapun awalnya, keduanya sering meresahkan. Sehingga warga sekitar yang dominan petani sayur sepakat untuk memberi pelajaran," kata Hendra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021.
 
Hendra yang didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan, menjelaskan, karena kedua preman tersebut sering meresahkan. 14 Pelaku yang merupakan petani, sepakat memberikan pembelajara.
 
 
Hendra menjelaskan, menurut keterangan pelaku, untuk melakukan aksinya. Salah satu pelaku mengajak korban minum kopi di warung. 
 
Lalu katanya, saat korban sedang minum kopi. Datang rombongan berjumlah 14 orang dan langsung melakukan tindakan penganiayaan.
 
 
"Atas tindakan tersebut, kami dari jajaran Polresta Bandung melakukan penyelidikan olah TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku," akunya.
 
Menurut Hendra dalam aksi penganiayaan tersebut memang direncana, sebab, para pelaku memiliki peran masing-masing. 
 
 
8 orang berperan melakukan penganiayaan, 5 orang mengasut dan 1 orang berperan untuk mengajak korban.
 
Dari 8 orang pelaku yang melakukan penganiayaan langsung, satu diantaranya masih di bawah umur.
 
 
"Mereka semua kooperatif bekerja sama, sehingga tidak terlalu sulit pada saat melakukan penangkapan," jelasnya.
 
"Bahkan tadi malam juga ada yang menyerahkan diri. Mungkin merasa melakukan, sehingga ini pun menjadi penilaian dari kita," teganya.
 
 
"Selain memang korban sering meresahkan warga Cimeunyan, mereka (Pelaku) sangat kooperatif," tambahnya.
 
Hendra menegaskan, pihaknya melakukan pengecekan ke Polsek Cimenyan. Informasi yang didapat, kedua korban dilaporkan karena meresahkan dan sering melakukan pemerasan terhadap warga.
 
 
"Tujuannya ingin memberikan pelajaran pada saat itu, tetapi mungkin tindakannya berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.
 
Laporan kepada Polsek Cimenyan mengenai tindakan pemerasan yang dilakukan oleh korban sebenarnya sudah masuk. Tapi belum sepenuhnya berproses hukum.
 
 
Selang 3 hari dari laporan tersebut, lanjut Hendra, muncul niat dari para pelaku untuk memberikan pelajaran kepada korban.
 
Berkaca pada kejadian ini, pihaknya membenarkan dan mengapresiasi langkah para pelaku dengan melaporkan korban kepada petugas atas tindakan pemerasan yang sudah sangat meresahkan warga. 
 
 
Namun sungguh disayangkan, langkah mereka selanjutnya dengan main hakim sendiri jelas melanggar hukum.
 
"Mungkin karena terlalu sering, akhirnya timbul juga kejengkelan dari para pelaku dan memberikan pelajaran," katanya.
 
 
"Nah, yang tidak boleh adalah memberikan pelajaran atau melakukan main hakim sendiri. Sehingga, konsekuensinya harus berproses hukum. termasuk yang masih di bawah umur," tegasnya.
 
Lebih lanjut Hendra mengatakan, niatan awal warga hanya ingin memberi pelajaran. Namun, tidak terkendali sehingga koran meninggal dunia.
 
 
"Spontanitas saat itu hanya kesepakatan. Sehingga akhirnya terjadi tindakan berlebihan. Ada yang memukul, menendang, pakai kursi, pakai bata, akhirnya meninggal dunia," sambungnya.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) buah kursi, 1 (satu) buah batu bata, 1 (satu) potong besi, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, R2 Aerox, R.4 Mitsubishi L.300, R2 Vario merah, R2 beat biru putih, HP korban, dan baju korban.
 
 
"Para pelaku dijerat pasal berlapis, 170 KUHPidana dengan ancamannya 9 tahun penjara. Kemudian pasal 160 menghasut dan mengajak," ujarnya.
 
"Kemudian pasal 306 penghasutan juga. Dibagi masing-masing perannya, kita lihat nanti. Ada yang diancam 12 tahun, 9 tahun, dan 3 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x