Otorisasi Keamanan dan Manfaat Antivirus Covid-19 Terbit, MUI Putuskan Kehalalan Vaksin Sinovac

- 11 Januari 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/Anna/

JURNAL SOREANG - Setalah melewati beberapa tahapan uji klinis, vaksi Covid-19 produksi Sinovac, China dinyatakan halal.

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, menurutnya, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China.

Baca Juga: Fadil Imran: Babinsa, Babinkantibmas Wajib Membantu Masyarakat Secara Ekonomi dan Sosial

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Asrorun Niam Sholeh dilansir ANTARA, Senin 11 Januari 2021.

Menurut Niam, melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal. Hal tersebut disampaikan saat menggelar Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers bersama BPOM.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covod-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca Juga: Ditpolair: Tim Selam Menemukan Baju Pengantin Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ182

Niam menjelaskan, fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Oleh karena itu, melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x