JURNAL SOREANG - Untuk meminimalisir penularan Covid-19, Pemerintah memberlakukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Untuk membantu Ketertiban Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, semua anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diintruksikan untuk membantu warga baik secara ekonomi maupun sosial.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, menurutnya, semua anggota Babinsa dan Babinkantibmas harus aktif membantu dan mendata korban penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ditpolair: Tim Selam Menemukan Baju Pengantin Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ182
"Peran kita membantu mereka memberi dukungan ekonomi, apakah dukungan sembako, atau dukungan obat-obatan, vitamin dan sebagainya, agar kehadiran TNI-Polri bisa dirasakan masyarakat," kata Fadil dilansir ANTARA, Senin 11 Januari 2021.
Hal tersebut dikatakan Kapolda, saat meninjau Kampung Tangguh Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, Fadil juga meminta anggota Babinsa-Bhabinkamtibmas aktif mendata warga yang terpapar Covid-19 agar dapat menekan penularan. Dan Masyarakat yang terpapar, juga harus langsung dilakukan 'treatment' isolasi mandiri baik di perumahan maupun di perkampungan.
Baca Juga: Singgung Usia Pesawat hingga Penerbangan Komersil Bertarif Murah, Ridwan Bae akan Panggil Menhub
"Yang isolasi mandiri jadi sasaran kita bagaimana melakukan treatment secara mandiri supaya dia tidak menyebar kepada yang lain," jelasnya.