Otorisasi Keamanan dan Manfaat Antivirus Covid-19 Terbit, MUI Putuskan Kehalalan Vaksin Sinovac

- 11 Januari 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/Anna/

Pada Jumat 8 Januari 2021 lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Baca Juga: Singgung Usia Pesawat hingga Penerbangan Komersil Bertarif Murah, Ridwan Bae akan Panggil Menhub

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

Baca Juga: Pengedar dan Pembuat Madu Ilegal Kota Palu Ditreskrimsus Polda Sulteng

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah