Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar FPI yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Kang DS Akan Alokasikan Rp 100 Miliar bagi Guru Ngaji dan Rp 100 Juta Per RW
Menurut pernyataan Komnas HAM, peristiwa tewasnya dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian serta kontak tembak. Komnas HAM sendiri telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.
Sementara empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.***