Arsul Sani Yakin Polri Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Sam
- 9 Januari 2021, 06:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /

JURNAL SOREANG - Terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat bicara.

Ia meyakini pimpinan Polri akan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus tersebut.

"Kami di Komisi III DPR RI yakin pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri dan para pejabat utamanya akan berbesar hati menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Arsul di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kompolnas Usulkan Lima Nama Calon Kapolri ke Presiden, Senuanya Bintang Tiga

Komisi III DPR sendiri akan meminta agar Bareskrim Polri dan lembaga internal pengawasan Polri menjadikan hasil penyelidikan Komnas HAM, sebagai bahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, terutama hasil penyelidikan yang menyimpulkan meninggalnya anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Arsul Sani pun mengimbuhkan supaya jangan ada yang ditutup-tutupi seperti komitmen Kabareskrim yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.

"Tentu kita meyakini meninggalnya para anggota FPI merupakan tindakan aparatur Polri di lapangan yang ternyata berdasarkan penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah manusia. Bukan karena dari awal adanya perintah menembak mati," ujarnya.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Segera Umumkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Arsul berharap Polri memproses temuan Komnas HAM tersebut, baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika sampai tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat.

Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar FPI yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Kang DS Akan Alokasikan Rp 100 Miliar bagi Guru Ngaji dan Rp 100 Juta Per RW

Menurut pernyataan Komnas HAM, peristiwa tewasnya dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian serta kontak tembak. Komnas HAM sendiri telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Sementara empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.***

 

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x