Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Ada Perlakuan Khusus dalam Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

- 7 Januari 2021, 14:52 WIB
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara.
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara. /Twitter/

JURNAL SOREANG - Jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang, pemerintah memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pembebasan terpidana kasusterorisme.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud dilansir ANTARA, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Surabaya Tidak Perlu Berlakukan PSBB COVID-19. Ini Penjelasan Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana

Mahfud mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir secara murni merupakan haknya mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," jelasnya.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Jangan Panik, PSBB Ekonomi Tetap Berjalan. Ini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x