Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Ada Perlakuan Khusus dalam Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

- 7 Januari 2021, 14:52 WIB
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara.
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara. /Twitter/

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Dalam pembebasan Ba'asyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Ba'asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

Baca Juga: MUI Akan Tentukan Kehalalan Vaksin Sinovac Pada Jumat Besok, 8 Januari 2021

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," tuturnya.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," jelasnya.

Baca Juga: Top, Empat Guru dan Dosen di Kampus Ini Jadi Doktor dalam Waktu Hampir Bersamaan 

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah